pemilihan imam sholat

Sob, huru hara pemilihan itu tak sekedar pemilihan bupati yang bikin geger lho ya. pemilihan imam masjid pun terkadang bikin rusuh.. xixixiii

pemilihan ketua masjid merupakan salah satu diantara masalah yang sering muncul manakala sebuah masjid digunakan oleh banyak kaum muslimin dari beberapa golongan/madzhab dll. permasalahan ini bukan masalah baru namun sudah hal yang telah berlangsung sejak era imam madzhab dan para imam madzab-pun telah memberi panduan bagaimana cara menentukan siapa yang layak menjadi imam masjid atau imam sholat. berikut yang bisa saya paparkan dari kompilasi beberapa sumber yang saya ketahui

Dalil Kriteria yang layak menjadi Imam Sholat:

يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله . فإن كانوا في القراءة سواء . فأعلمهم بالسنة . فإن كانوا في السنة سواء . فأقدمهم هجرة . فإن كانوا في الهجرة سواء ، فأقدمهم سلما . ولا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه . ولا يقعد في بيته على تكرمته إلا بإذنه

(صحيح مسلم : 673)

Terjemahannya “Orang yang akan mengimami suatu kaum adalah orang yang paling ahli membaca Kitab Allah, maka bila mereka dalam bacaannya itu sama, maka yang lebih alim (tahu) tentang Sunnah Rasul; apabila mereka tentang Sunnah adalah sama, maka hendaklah diangkat jadi imam orang yang lebih dahulu pergi hijrah; jika mereka hijrahnya sama, maka hendaklah diangkat orang yang lebih tua umurnya. Dan janganlah seorang mengimami orang lain diw wilayah kekuasaan orang itu, dan janganlah ia duduk di tempat duduk orang lain kecuali dengan izinnya.” (HR Muslim).
Catatan : lafadz ولا يؤمن  pada hadits riwayat muslim diatas ditulis ولا يؤم   pada riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah (semua sahih) dalam hadits diatas dituliskan dengan sehingga penerjemahan yang benar adalah : jangan mengimami
Dalam hadits diatas ada dua aspek yang harus diperhatikan tentang masalah imam shalat :
  1. Kelayakan imam sholat, yaitu berkaitan dengan prioritasi/urutan menjadi imam sholat berdasarkan skills-nya dalam masalah agama
  2. Kekuasaan imam sholat, yaitu berkaitan dengan boleh tidaknya seseorang boleh menjadi imam sholat atas orang lain di suatu wilayah/tempat tertentu
Terkait dengan prioritas/urutan menjadi imam maka hal ini memang sudah sangat sering dibahas di pengajian-pengajian yaitu bahwa yang diutamakan untuk menjadi imam sholat adalah dia yang أقرؤهم لكتاب الله paling baik bacaan Al-Qurannya, paling ‘alim hadits dll.
Namun sebagai catatan hal ini ada ikhtilaf diantara ulama apakah makna أقرؤهم لكتاب الله  paling baik bacaan disana maknanya artinya adalah paling bagus suara & makhraj-nya ataukah yang paling banyak hafalannya dan masing-masing ada argumennya, namun itu bukan fokus tulisan ini.
Yang menjadi fokus di tulisan ini adalah barangkali banyak di antara kita yang tidak tahu atau mungkin abai pada kententuan yang kedua yaitu terkait wilayah kekuasaan menjadi imam sholat, dimana ada larangan tegas bahwa seseorang dilarang mengimami orang lain di wilayah kekuasaan orang lain tersebut kecuali atas seizin orang lain tersebut. Artinya : seseorang harus legitimate menjadi imam sholat di area tersebut sebelum memimpin sholat itu sendiri. Bahkan ada celaan bagi mereka yang memimpin sholat suatu kaum sementara kaum itu enggan dipimpinnya :

ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رءوسهم شبرا رجل أم قوما وهم له كارهون وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط وأخوان متصارمان

Terjemahannya “Ada tiga golongan yang tidak diangkat sholat mereka diatas kepala mereka ; seorang laki laki yang mengimami kaum sedangkan mereka enggan kepada dia, seorang wanita yang bermalam sementara lelakinya sedang mura dan dua orang bersaudara yang saling bermusuhan” (Ibnu Majah, Al-Mundziri – Hasan)
Karena itu siapa saja yang menjadi imam harus yaqin bahwa dia tidak dienggani oleh yang diimaminya, atau bila tidak maka pahala sholatnya terancam tidak naik ke sisi Allah SWT.
Lalu siapa yang sebenarnya legitimate untuk memimpin sholat ? Yang legitimate untuk memimpin sholat tentu adalah mereka yang telah ditunjuk sebagai imam sholat. Jadi pertanyaan mendasarnya adalah : bagaimana tatacara pengangkatan imam sholat ?
Urutan yang Layak menjadi Imam Sholat
Berikut pendapat 4 madzab yang saya cuplikan dari kitab Fiqh ‘Ala Arbaah Mahadzib karya syaikh Al-Jazairy:
  • Hanafiyah : Paling tahu hukum sholat > paling wara’ > paling baik tilawahnya > paling duluan masuk islam > paling tua > paling bersih bajunya dll, semuanya ini dengan catatan : bila tidak ada penguasanya disitu, bila ada maka penguasa lebih utama demikian juga tuan rumah, bos pegawai dst.
  • Syafiiyah : diutamakan adalah wali (gubernur) di wilayahnya > imam rowatib > tuan rumah, bila tidak berlaku hal diatas maka dipilih berdasarkan yang paling faqih > paling baik bacaanya > paling zuhud, wara’ > > paling dulu Islamnya > paling baik nasabnya  > paling bersih baju dan  badannya dst
  • Malikiyah : imam (khalifah) atau wakilnya walau disitu ada orang yang lebih faqih darinya > imam rowatib > tuan rumah > paling tahu hukum sholat > paling tahu hadits dan paling hafal >  dst
  • Hanabilah : faling faqih > paling faqih + paling bagus bacaanya > paling bagus  bacaanya > dst, kemudian yang manusia yang paling berhak menjadi imam di rumah adalah sohibul bait, imam rowatib bula untuk masjid dst.
Dari pendapat para imam diatas dapat disimpulkan bahwa yang didulukan untuk dijadikan imam adalah penguasa untuk wilayah baik wilayah kenegaraan atau wilayah masjid, wilayah rumah dll. Pada daerah yang tidak ada penguasanya maka baru yang diutamakan adalah faktor kefaqihan, bagusnya bacaaan dst.
Karena itu mekanisme pengangkatan imam rowatib di suatu masjid menjadi sangat penting karena dialah yang berhak untuk memimpin sholat dibanding siapapun yang hadir di masjid itu meskipun bisa jadi yang hadir pada saat ini ada orang-orang yang lebih faqih, lebih banyak hafalan AlQuran, Hadits dst.
Terkait Pengangkatan Imam Masjid (*sumber : Ahkam Sulthoniyah Imam Mawardi)
Pengangkatan imam sholat tergantung dari jenis masjid itu sendiri.
1.      Masjid Jami atau Masjid Negara
Masjid jami adalah masjid yang pengelolaanya berada dibawah wewenang negara. Imam rowatib masjid jami ditetapkan oleh negara yaitu oleh khalifah atau oleh naqib/wakil-nya baik itu Wali (Gubernur) atau Amil (Bupati) dst. Imam Masjid Jami digaji dari Baitul Mal (Kas Negara). Dia berhak mengangkat muadzin. Bila Imam Masjid Jami telah selesai memimpin sholat berjamaah maka tidak  diperbolehkan ada sholat jamaah lagi sesudahnya
 2.      Masjid Umum
Masjid umum adalah masjid yang dibangun oleh kaum muslimin di samping jalan raya dan perkampungan mereka. Yang menjadi imam adalah yang mereka tunjuk, khalufah dilarang ikut campur tangan. Jika jamaah masjid berbeda pendapat dalam pemilihan imam maka yang diberlakukan adalah suara terbanyak. Bila suaranya berimbang maka khalifah memilihkan untuk mereka untuk meng-hentikan konflik.  Jika seseorang membangun masjid, maka ia tidak secara otomatis lebih berhak atas jabatan imam. Ia dan tetangga-tetangganya yang lain sama posisinya dalam jabatan imam dan adzan
Sengaja saya garis bawah dan tebal perkataan “Ia dan tetangga-tetangganya” untuk menunjukkan bahwa pemilihan imam masjid adalah oleh warga sekitar masjid, bukan oleh orang yang bukan merupakan warga masjid tersebut, terlebih bila dikaitkan kembali pada hadits “jangan seorang mengimami suatu kaum di lain wilayah kekuasaannya”, wilayah kekuasaan tentu maknanya adalah rumahnya, kampungannya atau negaranya, bukan rumah orang lain, kampung orang lain atau negara lain.
Yang menarik dari masalah ini adalah, bahkan hingga Imam Mawardi menuliskan masalah pengangkatan imam sholat dalam kitab siyasah (politik)-nya yang sangat terkenal yaitu Ahkam Sulthoniyah. Hal Ini menunjukkan bahwa keberadaan  Imam (khalifah) sangat penting untuk memecahkan sekaligus menyatukan umat Islam, khususnya terkait persengketaan antar golongan sebagaimana kaedah syara “Amrul Imam yarfaul khilaf” : perintah Imam menghilangkan perselisihan.
Demikianlah tulisan ini semoga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pemilihan imam masjid ataupun imam sholat di sekitar kehidupan kita. Wallahu a’lam & Wassalam

0 comments:

Post a Comment